Tips Menjaga, Menbangun Keluarga Sakinah, Mawadah, Wa Rahmah

Setiap muslim berkeinginan untuk membentuk rumah tangga yang mawaddah dan rahmah. Tidak mudah mewujudkannya, dan itu membutuhkan usaha yang keras. Sebagai umat islam kita telah memiliki ajaran yang sangat agung untuk di jadikan landasan kehidupan dalam membentuk keluaraga sakinah . 
Di dalam keluarga sakinah itu pasti akan muncul maawaddah dan rahmah (Q/30:21). Mawaddah adalah  cinta dengan penuh kasih sayang. Mawaddah lebih condong pada material seperti cinta karena kecantikan, ketampanan, bodi yang menggoda, cinta pada harta benda, dll. Mawaddah sinonimnya adlah mahabbah yang
artinya cinta dan kasih sayang.
Sedangkan Rahmah (dari Allah SWT) yang berarti ampunan, anugerah, karunia, rahmat, belas kasih, rejeki. (lihat: kamus arab, kitab ta’’riifat, hisnul muslim. Jadi Rahmah adalah cinta kasih sayang yang sifatnya lembut, siap berkorban untuk menafkahi dan melayani dan siap melindungi yang kita cintai.Rahmah lebih condong pada sifat qolbiyah/ suasana batin yang terimplementasikan pada wujud kasih sayang, rasa memiliki, membantu, menghargai, rasa rela berkorban,yang terpancar dari cahaya iman. Sifat rahmah ini akan muncul tergantung pada niatan pertama saat hendak melaksanakan pernikahan. Niatnya yaitu karena mengikuti perintah Allah dan sunnah Rasululloh dan mendapatkan ridha dari Alllah SWT.

Ciri-ciri keluarga sakinah mawaddah wa rahmah antara lain sebagai berikut:
    
  • Menurut hadis nabi, pilar keluarga sakinah ada empat(idza aradallohu bi ahli baitin khoiran dst.)

a.      memiliki kecenderungan kepada agama,
b.       yang muda menghormati yang tua dan dan yang  tua menyayangi yang muda
c.       sederhana dalam berbelanja
d.      santun dalam bergaul
e.       selalu intropeksi.
Dalam hadis  nabi juga di sebutkan bahwa:” empat hal yang akan mendatangkan kebahagian keluarga(arabaún min saádat al marí), yakni
(a) suami/isteri yang setia (saleh/salehah),                         
(b) anak-anak yang berbakti,
(c) lingkungan sosial yang sehat, dan
(d) dekat rezekinya.”
  • Hubungan suami isteri harus atas dasar saling membutuhkan, seperti pakaian dan yang memakainya( hunnanlibasun lakum wa antum libasum lahunna,(Q/2:187). Fungsi pakaian ada tiga yaitu:
a.      Menutup aurat,
b.      Melidungi diri dari panas dan dingin,
c.       Dan perhiasan.
Suami terhadap isteri  dan sebaliknya harus memfungsikan diri dalam tiga hal tersebut. Jika isteri mempunyai suatu kekurangan, suami tidak menceritakan kepada orang lain, begitu pula sebaliknya. Jika isteri sakit, suami segera mencari obat atau membawa kedokter,begitu juga sebaliknya. Isteri harus selalu tampil membanggakan suami, suami juga  harus tampil membanggakan isteri.




  • Suami isteri dalam bergaul harus memperhatikan hal-hal yang secara sosial di amggap patut (maáruf), tidak asal benar dan hak, Waá syiruhunna bil maáruf(Q/4:19). Hal demikian di karenakan bagusnya suami di pandang orang akan berdampak kepada isterinya dan demikian pula sebaliknya.

  • Suami isteri harus secara tulus menjalankan masing-masing kewajibannya dengan di dasari keyakinan bahwa menjalankan kewajiban itu merupakan perintah Allah SWT yang dalam menjalankannya harus tulus ikhlas.
  •  Semua anggota keluarga harus beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT( Saleh dan salehah). Artinya hukum-hukum Allah dan agama Allah terimplementasi dalam pergaulan rumah tangga.

  • Riskinya selalu bersih dari yang diharamkan oleh Allah SWT. ( suami harus  berpenghasilan halal yang di gunakan untuk  pemenuhan semua kebutuhan keluarganyanya dari harta yang halal.

  • Anggota keluarga selalu ridha terhadap anugrah Allah SWT yang di berikan kepada mereka.
                 
Untuk mewujudkan keluarga yang sakinnah mawaddah wa rahmah perlu melalui peroses yang panjang dan pengorbanan yang besar, diantaranya:
  1. Pilih pasangan yang saleh atau salehah yang taat menjalakan perintah Allah SWT dan sunah Rasululloh. 
  2.  Pilihlah pasangan dengan mengutamakan keimanan dan ketaqwaan dari pada kecantikannya, kekayaannya, kedudukannya. 
  3. Pilihlah pasangan keturunan keluarga yang terjaga kerhormatannya dan nasabnya. 
  4. Niatkan saat menikah untuk beribadah kepada Allah SWT dan untuk menghindari hubungan yang di larang oleh Allah Swt.
  5. Suami berusaha menjalankan kewajibannya sebagai seorang suami denagn dorongan iman cinta dan ibadah. 
  6. Isteri berusaha menjalankan kewajibannya sebagai isteri dengan dorongan ibadah dan berharap ridha Allah semata. 
  7. Suami isteri saling mengenali kekurangan dan kelebihan pasangannnya, saling menghargai dan melengkapi, menghormati, mencintai, saling mempercayai, kesetiaan masing-masing, salingketerbukaan dengan merajut komunikasi yang intens.
  8. Berkomitmen menempuh perjalanan rumah tangga untuk selalu bersama dalam mengaarungi badai dan gelombang kehidupan. 
  9. Suami mengajak anak-anak untuk sholat berjamaah atau ibadah bersama-sama. 
  10. Suami isteri selalu memohon kepada Allah agar di berikan keluarga sakinah mawaddah wa rahmah. 
  11. Suami secara berkala mengajak isteri dan anaknnya melakukan intropeksi diri untuk melakukan perbaikan di masa yang akan datang. 
  12. Saat menghadapi musibah dan kesusuahan, selalu mengadakan musyawarah keluarga.

Dari uraian tersebut dapat diambil intisarinya bahwa keluarga sakinah mawaddah wa rahmah itu harus di landasi dengan adanya kasih sayang, bersyukur ketika di anugrahi nikmat dan sabar atas ujian atau pun musibah yang tengah di hadapi. (*)

Archive