SAMSUNG GALAXY S3 TERBARU


Samsung Galaxy S3 Terbaru : Kembali lagi ke Samsung Galaxy, setelah barusan saya posting Harga Galaxy Terbaru, sekarang saya akan mengupdate Harga Samsung Galaxy S3 Terbaru. Karena spesifikasinya yang handal untuk tipe samsung galaxy s3 di bandrol harga yang lumayan tinggi.
Samsung Galaxy S3 Terbaru : Yang membuat harga Samsung Galaxy S III cukup tinggi salah satunya adalah karena spesifikasi Samsung Galaxy S3 memang tinggi. Gadget ini dijalankan dengan otak prosesor 1,4 Ghz quad-core Exnynos yang masih jarang dipasaran disandingkan dengan RAM 1 GB. Untuk urusan dispalay layar HD Super AMOLED 1280 X 720 pixel selebar 4,8 inch yang di gunakan dalam handphone ini menjanjikan tampilan super jernih. Kamera Galaxy III tidak sangat istimewa hanya 8 MP. Yang menurut saya cukup menarik adalah diusungnya konektivitas 4G LTE dalam hp pintar ini kalaupun masuk Indonesia mungkin fitur canggih ini tidak akan begitu terasa manfaatnya. Dari sisi desain anda bisa melihat gambar Samsung Galaxy S III yang saya peroleh dari detik disamping sekilas tidak banyak perbedaan dengan pendahulunya. Kita tunggu saja peluncuranya di Indonesia kita lihat apakah akan ada perubahan harga Samasung Galaxy S III. Bagi anda yang ingin membeli Samsung Galaxy S3 tidak dalahnya buat melihat - lihat dulu gan sebagai bahan pertimbangan.

Spesifikasi Samsung Galaxy S3


Jaringan 2G GSM 850 / 900 / 1800 / 1900
3G 3G HSDPA 900 /1900 / 2100
Layar Tipe Super AMOLED capacitive touchscreen
Ukuran 720 x 1280 pixels, 4.8 inches
Dimensi Ukuran 136.6 x 70.6 x 8.6 mm
Berat 133 g
Memory Internal 16/32/64 GB storage, 1 GB RAM
External microSD, up to 64 GB
Kamera Primer 8 MP, 3264x2448 pixels, autofocus
Sekunder 1.9 MP, 720p@30fps
Data 3G HSDPA, 21 Mbps; HSUPA, 5.76 Mbps
EDGE Class 12
GPRS Class 12 (4+1/3+2/2+3/1+4 slots), 32 - 48 kbps
WLAN Wi-Fi 802.11 a/b/g/n, DLNA, Wi-Fi Direct, Wi-Fi hotspot
Bluetooth v4.0 with A2DP, EDR
USB/Port microUSB v2.0
Fitur OS Android OS, v4.0.3 (Ice Cream Sandwich)
CPU Exynos 4212 Quad, Quad-core 1.4 GHz Cortex-A9
Browser HTML, Adobe Flash
GPS Ya, A-GPS, GLONASS
Messaging SMS(threaded view), MMS, Email, Push Mail, IM
Java via Java MIDP emulator
Baterai Tipe Standard battery, Li-Ion 2100 mAh
Standby Up to 590 h (2G) / Up to 790 h (3G)
Talk Time Up to 21 h 40 min (2G) / Up to 11 h 40 min (3G)


Sumber : http://dihargai.blogspot.com

RILIS SAMSUNG GALAXY S4 MARET 2013


Rilis Samsung Galaxy S4 Pada Maret 2013 : Mencari cari cara reseter hp samsung, eh.. ternyata ada versi terbaru dari samsung galaxy s4. Samsung sepertinya tidak ingin melihat saingan mereka sebut saja Apple dengan iPhone 5, terlalu lama menarik perhatian dunia dengan peluncuran produk terbaru mereka ke pasaran. Kabar mengejutkan datang dari the Korea Times  bahwa Samsung siap meluncurkan suksesor Galaxy SIII ke pasar dunia tahun depan.
Ya, Samsung Galaxy S4 akan hadir lebih cepat dari perkiraan sebelumnya. Menurut the Korea Times, Samsung Galaxy S4 akan dikenalkan dalam perhelatan akbar Mobile World Congress di Barcelona, Spanyol, pada bulan February 2013 tahun depan. Kabar ini keluar hanya tiga hari setelah saingan mereka Apple, memperkenalkan iPhone 5 pada dunia yang memperoleh berbagai tanggapan yang beragam dari para ahli industri dan konsumen, seperti inovasi yang kurang inovatif dari produk Apple tersebut.





Samsung Galaxy baru yang diharapkan menjadi perangkat terbaik dalam segi spesifikasi hardware dan software, akan membantu mengembalikan posisi mereka pada jajaran dengan level tertinggi pada pasar smartphone dunia. Petinggi Samsung mengatakan bahwa smartphone baru mereka hanya berselang 9 bulan dari debut perdana Galaxy SIII pada Mei 2012 lalu, dirasa akan cukup mengekang dominasi Apple iPhone pada pasar smartphone.
Bisa dipastikan smartphone baru mereka akan menggunakan jaringan LTE, memiliki dimensi 135.9 x 70.8 x 8.8 mm dan berat 140 gram, dengan dibekali prosesor Exynos dan six core 1.6GHz cortex processor meskipun masih menjadi perdebatan apakah benar S4 akan menggunakan six core seperti yang di kabarkan, layar S4 diharapkan lebih besar dari SIII yang hanya sebesar 4.8 inci menjadi 5 inci, 2400 mAh LiIon baterai disematkan guna mendukung tampilan layar super Amoled, Google Android Software akan kembali digunakan, namun belum ada kepastian  S4 akan menggunakan v4.0.4 Ice Cream Sandwich atau bakal keluar software terbaru dari Android. Samsung belum memutuskan apakah akan menggunakan teknologi layar fleksibel untuk Galaxy baru, dikarenakan masalah produksi yang di hadapi dalam perkembangan layar mereka.
Petinggi Samsung menolak untuk mengomentari mengenai proyek smartphone baru mereka, namun menurut kabar dari mitra lokal Samsung, akan ada sedikit perubahan pada tampilan luar tetapi tetap pada konsep mempertahankan bentuk populer persegi panjang dengan sudut membulat. Dikabarkan, Samsung saat ini sedang dalam pembicaraan dengan operator besar Amerika untuk memodifikasi design yang akan diterapkan pada S4. Namun sampai kabar ini diturunkan, belum ada informasi mengenai harga Samsung Galaxy S4 akan dilepas ke pasaran, tapi berita mengenai perangkat ini tetap layak untuk ditunggu.

sumber : http://rev-id.net 

TATA CARA SHALAT SUNAH DHUHA


Tata Cara Shalat Sunah Dhuha : Shalat dhuha adalah salah satu shalat sunah yang dilakukan oleh nabi Muhammad SAW. Shalat Dhuha yang dilakukan seorang muslim ketika matahari sedang naik. Kira-kira, ketika matahari mulai naik kurang lebih 7 hasta sejak terbitnya (kira-kira pukul tujuh pagi) hingga waktu dzuhur. Jumlah raka’at shalat dhuha bisa dengan 2,4,8 atau 12 raka’at. Dan dilakukan dalam satuan 2 raka’at sekali salam

1. Niat didalam hati berbarengan dengan Takbiratul Ihram
“Usholli sunnatadhuha rak ‘ataini mustaqbilal qiblati ada al lillaahi ta’aala”
“Aku niat shalat sunah Dhuha 2 rakaat karena Allah”
2. Membaca doa Iftitah
3. Membaca surat al Fatihah
4. Membaca satu surat didalam Al-Quran. Afdholnya rakaat pertama surat Asy-Syams dan rakaat kedua surat Al-Lail
5. Ruku’ dan membaca tasbih tiga kali
6. I’tidal dan membaca bacaanya
7. Sujud pertama dan membaca tasbih tiga kali
8. Duduk diantara dua sujud dan membaca bacaannya
9. Sujud kedua dan membaca tasbih tiga kali
10. Setelah rakaat pertama selesai, lakukan rakaat kedua sebagaimana cara diatas, kemudian Tasyahhud akhir setelah selesai maka membaca salam dua kali.

Rakaat-rakaat selanjutnya dilakukan sama seperti contoh diatas.

Do’a setelah Shalat Dhuha:

“Allaahumma innad dhuha dhuhaauka, wal-jamaala jamaaluka, wal-qudrota qudratuka, wal-’ishmata ‘ishmatuka. In kaana rizqii fil-ardhi fa akhrijhu, wa in kaana fissamaa’i fa anzilhu, wa in kaana haraaman fa thahhirhu, bi haqqi dhuhaaika wa jamaalika wa qudratika, ya Allah”.

Artinya:
Ya Allah, sesungguhnya masa pagi ini adalah masa pagiMU, keindahan ini adalah keindahanMU, kuasa ini adalah kekuasaanMU, kenyamanan ini adalah kenyamananMU. Seandainya rizki saya tersembunyi di dalam bumi maka keluarkanlah, jika di langit turunkanlah, jika haram bersihkanlah, berkat kesejatian masa pagiMU, keindahanMU, dan kekuasaanMU, ya Allah.

Semoga informasi tentang Tata cara sholat Dhuha di atas bermanfaat untuk Anda yang ingin menambah sholat sunnah dengan sholat dhuha.

sumber : http://menjaga-bumi.blogspot.com

HUKUM KHITAN UNTUK PEREMPUAN


Di senja sore di ruangan depan kantor PSTI Fakultas Ilmu Komputer UBL saya mencari cari bahan untuk saya share ke teman teman untuk bisa bermanffar untuk umat islam., dan saya menemukan artikel ini dari situs resmi nu.or.id dan saya mohon izinya ya, untuk menyebar luaskan demi membantu dakwah di dunia maya.., 

HUKUM KHITAN UNTUK PEREMPUANDalam riwayat Bukhari, Muslim dan Ahmad dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Saw. bersabda: “Ada lima macam yang termasuk fitrah, yaitu khitan, mencukur rambut yang tumbuh di sekitar kemaluan, menggunting kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak.”
Hadits tersebut menunjukkan bahwa Islam adalah ajaran yang komprehensif yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk hal-hal yang sepele yang menjadi naluri kebiasaan manusia.
Dalam konteks khitan, ulama sepakat bahwa laki-laki dianjurkan untuk berkhitan, karena secara logika bisa dipahami, khitan merupakan bagian dari kebersihan (thaharah). Tetapi tidak demikian bagi perempuan, banyak kalangan terutama tenaga medis yang melarang khitan bagi perempuan. Sementara itu sebagian kalangan berpendapat bahwa khitan bagi perempuan harus dilakukan. Oleh karenanya, masalah khitan bagi perempuan perlu mendapatkan kejelasan secara tuntas dan menyeluruh. 
Ulama berbeda pendapat tentang hukum khitan bagi perempuan, ada yang mengatakan sunnah, dan ada yang mengatakan mubahSedangkan menurut al-Syafi’i hukumnya wajib, seperti hukum khitan bagi laki-laki sebagaimana dikemukakan Imam Nawawi.
Pendapat yang melarang khitan perempuan sebetulnya tidak memiliki dalil syar’i, kecuali hanya sekedar melihat bahwa khitan perempuan adalah menyakitkan korban (perempuan). Sementara hadits yang menjelaskan khitan perempuan (hadits Abu Dawud) tidak menunjukkan taklifdisamping juga keshahihannya diragukan. Padahal ada kaidah ushul yang menyatakan bahwa‘adam al-dalil lais bi dalil (tidak adanya dalil bukan merupakansuatu dalil).
Adapun pendapat yang mengatakan sunnah, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad:
عَنْ أَبِي الْمَلِيحِ بْنِ أُسَامَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ النَّبِيَّ r قَالَ الْخِتَانُ سُنَّةٌ لِلرِّجَالِ مَكْرُمَةٌ لِلنِّسَاءِ (رَوَاهُ أَحْمَدُ)
Dari Abu al-Malih bin Usamah, dari Ayahnya: “Sungguh Nabi Saw. bersabda: “Khitan itu hukumnya sunnah bagi para lelaki dan kemuliaan bagi para perempuan.” (HR. Ahmad) Kata sunnah yang dikehendaki disini bukan berarti lawan kata wajib. Sebab kata sunnah apabila dipakai dalam sebuah hadits, maka tidak dimaksud sebagai lawan kata wajib. Namun lebih menunjukkan persoalan membedakan antara hukum laki-laki dan perempuan. Dengan begitu, arti kata sunnah dan kata makrumah dalam hadits tersebut maksudnya adalah laki-laki lebih dianjurkan berkhitan dibanding perempuan. Sehingga bisa jadi artinya adalah laki-laki sunnah berkhitan dan perempuan mubah. Atau wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi perempuan. Atau laki-laki dianjurkan mengumumkan khitannya, baik dalam walimah al-khitan atau undangan, sedangkan perempuan justru yang baik dirahasiakan, tidak perlu diekspose atau disebarluaskan. Sebagaimana disampaiakan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari Syarh Shahih al-Bukhari

اَلْفِطْرَةُ خَمْسٌ أَوْ خَمْسٌ مِنْ الْفِطْرَةِ الْخِتَانُ وَالاسْتِحْدَادُ وَنَتْفُ الْإِبْطِ وَتَقْلِيمُ اْلأَظْفَارِ وَقَصُّ الشَّارِبِ )رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ) 

 قَالَ الْمَاوَرْدِيُّ خِتَانُهَا قَطْعُ جِلْدَةٍ تَكُونُ فِي أَعْلَى فَرْجِهَا فَوْقَ مَدْخَلِ الذَّكَرِ كَالنَّوَاةِ أَوْ كَعُرُفِ الدِّيكِ وَالْوَاجِبُ قَطْعُ الْجِلْدَةِ الْمُسْتَعْلِيَّةِ مِنْهُ دُونَ اسْتِئْصَالِهِ وَقَدْ أَخْرَجَ أَبُو دَاوُدَ مِنْ حَدِيثِ أُمِّ عَطِيَّةَ أَنَّ امْرَأَةً كَانَتْ تَخْتِنُ بِالْمَدِينَةِ فَقَالَ لَهَا النَبِيُّ r (لَا تَنْهِكِي فَإِنَّ ذَلِكَ أَحْظَى لِلْمَرْأَةِ) وَقَالَ أَنَّهُ لَيْسَ بِالْقَوِيِّ قُلْتُ وَلَهُ شَاهِدَانِ مِنْ حَدِيثِ أَنَسٍ وَ مِنْ حَدِيثِ أُمِّ أَيْمَنَ ثُمَّ أَبِي الشَّيْخِ فِي كِتَابِ الْعَقِيقَةِ وَآخَرَ عَنِ الضَّحَاكِ بْنِ قَيْسٍ عِنْدَ الْبَيْهَقِيِّ قَالَ النَّوَوِيُّ وَيُسَمَّى خِتَانُ الرَّجُلِ إِعْذَارًا بِذَالٍ مُعْجَمَةٍ وَخِتَانُ الْمَرْأَةِ خَفْضًا بِخَاءٍ وَضَادٍ مُعْجَمَتَيْنِ وَقَالَ أَبُو شَامَةَ كَلَامُ أَهْلِ اللُّغَةِ يَقْتَضِي تَسْمِيَّةَ الْكُلَّ إِعْذَارًا وَالْخَفْضُ يَخْتَصُّ بِالْأُنْثَى قَالَ أَبُو عُبَيْدَةَ عَذَرَتِ الْجَارِيَةُ وَالْغُلَامُ وَأَعْذَرْتُهُمَا خَتَنْتُهُمَا وَأَخْتَنْتُهُمَا وَزْنًا وَمَعْنًى قَالَ الْجَوْهَرِيُّ وَالْأَكْثَرُ خَفَضَتِ الْجَارِيَةُ قَالَ وَتَزْعُمُ الْعَرَبُ أَنَّ الْغُلَامَ إِذَا وُلِدَ فِي الْقَمَرِ فَسَخَتْ قُلْفَتُهُ أَيِ اتَّسَعَتْ فَصَارَ كَالْمَخْتُونِ وَقَدِ اسْتَحَبَّ الْعُلَمَاءُ مِنَ الشَّافِعِيَّةِ فِيمَنْ وُلِدَ مَخْتُونًا أَنْ يَمُرَّ بِالْمُوسَى عَلَى مَوْضِعِ الْخِتَانِ مِنْ غَيْرِ قَطْعٍ قَالَ أَبُو شَامَةَ وَغَالِبُ مَنْ يُولَدُ كَذلِكَ لَا يَكُونُ خِتَانُهُ تَامًّا بَلْ يَظْهَرُ طَرَفُ الْحَشَفَةِ فَإِنْ كَانَ كَذلِكَ وَجَبَ تَكْمِيلُهُ وَأَفَادَ الشَّيْخُ أَبُو عَبْدِ اللهِ بْنُ الْحَاجِّ فِي الْمَدْخَلِ أَنَّهُ اخْتُلِفَ فِي النِّسَاءِ هَلْ يُخْفَضْنَ عُمُومًا أَوْ يُفْرَقُ بَيْنَ نِسَاءِ الْمَشْرِقِ فَيُخْفَضْنَ وَنِسَاءُ الْمَغْرِبِ فَلَا يُخْفَضْنَ لِعَدَمِ الْفَضْلَةِ الْمَشْرُوعِ قَطْعُهَا مِنْهُنَّ بِخِلَافِ نِسَاءِ الْمَشْرِقِ قَالَ فَمَنْ قَالَ أَنَّ مَنْ وُلِدَ مَخْتُونًا اسْتُحِبَّ إِمْرَارَ الْمُوسَى عَلَى الْمَوْضِعِ امْتِثَالًا لِلْأَمْرِ قَالَ فِي حَقِّ الْمَرْأَةِ كَذلِكَ وَمَنْ لَا فَلَا وَقَدْ ذَهَبَ إِلَى وُجُوبِ الْخِتَانِ دُونَ بَاقِي الْخِصَالِ الْخَمْسِ الْمَذْكُورَةِ فِي الْبَابِ الشَّافِعِيُّ وَجُمْهُورِ أَصْحَابِهِ وَقَالَ بِهِ مِنَ الْقُدَمَاءِ عَطَاءُ حَتَّى قَالَ لَوْ أَسْلَمَ الْكَبِيرُ لَمْ يَتِمَّ إِسْلَامُهُ حَتَّى يَخْتِنَ وَعَنْ أَحْمَدَ وَبَعْضِ الْمَالِكِيَّةِ يَجِبُ وَعَنْ أَبِي حَنِيفَةَ وَاجِبٌ وَلَيْسَ بِفَرْضٍ وَعَنْهُ سُنَّةٌ يَأْثَمُ بِتَرْكِهِ وَفِي وَجْهٍ لِلشَّافِعِيَّةِ لَا يَجِبُ فِي حَقِّ النِّسَاءِ وَهُوَ الَّذِي أَوْرَدَهُ صَاحِبُ الْمُغْنِي
“Fithrah itu ada lima, atau lima macam yang termasuk fitrah, yaitu khitan, mencukur rambut yang tumbuh di sekitar kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan mencukur kumis.” (HR. Bukhari, dari Abu Hurairah) Al-Mawardi berkata: “Mengkhitan perempuan yaitu memotong kulit yang ada di bagian atas vagina, yaitu tempat masuknya alat kelamin pria yang berbentuk seperti biji atau seperti jengger ayam jantan. Bagian yang wajib dipotong adalah kulit yang timbul ke atas, bukan memotongnya habis. Abu Dawud telah meriwayatkan hadits Ummu ‘Athiyah: “Sungguh seorang perempuan akan berkhitan di Madinah, lalu Nabi Saw. bersabda padanya: “Jangan engkau potong habis, sebab hal itu lebih baik bagi seorang perempuan.” Lalu Abu Dawud berkata: “Hadits itu bukan hadits kuat.” Saya (Ibn Hajar al-‘Asqalani) berpendapat, hadits itu punya dua syahid (penguat) dari hadits Anas dan hadits Ummu Aiman. Lalu dari hadits Abu al-Syaikh dalam Kitab al-‘Aqiqah, hadits lain dari al-Dhahak bin Qais dalam riwayat al-Baihaqi. Al-Nawawi berkata: “Khitan laki-laki disebut dengan istilah i’dzar dengan dzal  yang dititik satu, sementara khitan perempuan disebut khafzh dengankha’ dan zha’ yang dititik satu. Sedangkan Abu Syamah menyatakan bahwa pendapat ahli bahasa memutuskan keduanya disebut i’dzar, dan khafzh dikhususkan bagi perempuan. Abu ‘Ubaidah berkata: “Perempuan dan laki-laki beri’dzar (berkhitan). Saya mengi’dzar mereka berdua, maksudnya khatantuhuma (saya mengkhitan keduanya) dan akhtantuhuma (saya mengkhitan keduanya), dalam wazan dan maknanya. Al-Jauhari berkata: “Mayoritas diucapkan khafzhat al-jariyah (seorang perempuan berkhitan.)” Ia berkata: “Orang Arab menyangka bahwa seorang anak laki-laki ketika lahir pada saat muncul bintang qamarqulfah (kulit ujung penis)nya melebar, sehingga seperti sudah dikhitan.” Ulama Syafi’iyah menghukumi orang yang lahir dalam keadaan sudah terkhitan sunnah menjalankan pisau di bagian khitan tanpa memotongnya. Abu Syamah berkata: “Mayoritas anak yang lahir dalam keadaan begitu, khitannya tidak sempurna, hanya ujung penis yang terlihat. Bila begitu, maka ia wajib menyempurnakan khitannya. Dalam kitab al-MadkhalSyaikh Abu Abdillah bin al-Hajj menyampaikan, hukum khitan perempuan masih diperselisihkan. Apakah mereka semua dikhitan atau dibedakan antara perempuan timur dikhitan dan perempuan barat tidak, sebab tidak adanya sisa bagian yang disyariatkan dipotong di vagina mereka, berbeda dengan wanita timur. Ia berkata: “Ulama yang punya pendapat seorang anak laki-laki yang lahir dalam keadaan terkhitan sunnah menjalankan pisau di tempat khitannya karena mematuhi perintah syari’ah, berpendapat begitu pula bagi seorang anak perempuan. Dan ulama yang tidak berpendapat begitu, maka tidak menghukumi sunnah menjalankan pisau di tempat khitan seorang perempuan.” Al-Syafi’i dan mayoritas Ashhabnya berpendapat atas kewajiban khitan, bukan keempat fithrah lainnya yang disebutkan dalam hadits bab ini. Dari Ahmad dan sebagian ulama Malikiyah diriwayatkan menghukumi wajib. Dari Abu Hanifah menghukumi wajib namun bukanfardhu. Diriwayatkan pula darinya, hukum khitan itu sunnah yang berdosa bila ditinggalkan. Pada satu pendapat ashhab Syafi’iyah dinyatakan bahwa khitan tidak wajib bagi perempuan. Pendapat ini disampaikan -pula- oleh penulis kitab al-Mughni. Begtiu pula keterangan dalam Shahih Muslim bi Syarh al-Nawawi الْفِطْرَةُ خَمْسٌ الخِتَانُ وَالاسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمُ اْلأَظْفَارِ وَنَتْفُ اْلإِبِطِ (رَوَاهُ مُسْلِمٌ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ)
قَوْلُهُ (الْفِطْرَةُ خَمْسٌ) ثُمَّ فَسَّرَ r الْخَمْسَ فَقَالَ الخِتَانُ وَالاِسْتِحْدَادُ وَتَقْلِيمُ اْلأَظْفَارِ وَنَتْفُ اْلإِبِطِ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَفِي الْحَدِيثِ الْآخَرِ (عَشْرٌ مِنَ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكِ وَاسْتِنْشَاقِ الْمَاءِ وَقَصِّ الْأَظْفَارِ وَغَسْلِ الْبَرَاجِمِ وَنَتْفِ الْإِبْطِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ وَانْتِقَاصِ الْمَاءِ قَالَ مَصْعَبٌ وَنُسِيَتِ الْعَاشِرَةُ إِلَّا أَنْ تَكُونَ الْمَضْمَضَةُ) أَمَّا قَوْلُهُ r (الْفِطْرَةُ خَمْسٌ) فَمَعْنَاهُ خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ كَمَا فِي الرِّوَايَةِ الْأُخْرَى (عَشْرٌ مِنَ الْفِطْرَةِ) وَلَيْسَتْ مُنْحَصِرَةً فِي الْعَشْرِ وَقَدْ أَشَارَ r إِلَى عَدَمِ انْحِصَارِهَا فِيهَا بِقَوْلِهِ مِنَ الْفِطْرَةِ وَاللهُ أَعْلَمُ وَأَمَّا الْفِطْرَةُ فَقَدِ اخْتَلَفَ فِي الْمُرَادِ بِهَا هُنَا فَقَالَ أَبُو سُلَيْمَانَ الْخَطَّابِيُّ ذَهَبَ أَكْثَرُ الْعُلَمَاءِ إِلَى أَنَّهَا السُّنَّةُ وَكَذَا ذَكَرَهُ جَمَاعَةٌ غَيْرُ الْخَطَّابِيِّ قَالُوا وَمَعْنَاهُ أَنَّهَا مِنْ سُنَنِ الْأَنْبِيَاءِ صَلَوَاتُ اللهِ وَسَلَامُهُ عَلَيْهِمْ وَقِيْلَ هِيَ الدِّينُ ثُمَّ إِنَّ مُعْظَمَ هذِهِ الْخِصَالِ لَيْسَتْ بِوَاجِبَةٍ عِنْدَ الْعُلَمَاءِ وَفِي بَعْضِهَا خِلَافٌ فِي وُجُوبِهِ كَالْخِتَانِ وَالْمَضْمَضَةِ وَالاسْتِنْشَاقِ وَلَا يَمْتَنِعُ قَرْنُ الْوَاجِبِ بِغَيْرِهِ كَمَا قَالَ اللهُ تَعَالَى كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ وَالْإِيتَاءُ وَاجِبٌ وَالْأَكْلُ لَيْسَ بِوَاجِبٍ وَاللهُ أَعْلَمُ أَمَّا تَفْصِيلُهَا (فَالْخِتَانُ) وَاجِبٌ عِنْدَ الشَّافِعِيِّ وَكَثِيرٌ مِنَ الْعُلَمَاءِ وَسُنَّةٌ عِنْدَ مَالِكٍ وَأَكْثَرُ الْعُلَمَاءِ وَهُوَ عِنْدَ الشَّافِعِيِّ وَاجِبٌ عَلَى الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ جَمِيعًا ثُمَّ إِنَّ الْوَاجِبَ فِي الرَّجُلِ أَنْ يَقْطَعَ جَمِيعَ الْجِلْدَةِ الَّتِي تُغْطِي الْحَشَفَةَ حَتَّى يَنْكَشِفَ جَمِيعَ الْحَشَفَةِ وَفِي الْمَرْأَةِ يَجِبُ قَطْعُ أَدْنَى جُزْءٍ مِنَ الْجِلْدَةِ الَّتِي فِي أَعْلَى الْفَرْجِ وَالصَّحِيحُ مِنْ مَذْهَبِنَا الَّذِي عَلَيْهِ جُمْهُورُ أَصْحَابِنَا أَنَّ الْخِتَانَ جَائِزٌ فِي حَالِ الصِّغَرِ لَيْسَ بِوَاجِبٍ وَلَنَا وَجْهٌ أَنَّهُ يَجِبُ عَلَى الْوَلِيِّ أَنْ يَخْتِنَ الصَّغِيرَ قَبْلَ بُلُوغِهِ وَوَجْهٌ أَنَّهُ يَحْرُمُ خِتَانُهُ قَبْلَ عَشْرِ سِنِينَ وَإِذَا قُلْنَا بِالصَّحِيحِ اسْتُحِبَّ أَنْ يُخْتَنَ فِي الْيَوْمِ السَّابِعِ مِنْ وِلَادَتِهِ وَهَلْ يُحْسَبُ يَوْمَ الْوِلَادَةِ مِنَ السَّبْعِ أَمْ تَكُونُ سَبْعْةٌ سِوَاهُ فِيهِ وَجْهَانِ أَظْهَرُهُمُا يُحْسَبُ
Fitrah itu ada lima macam, yaitu khitan, mencukur rambut  yang tumbuh di sekitar kemaluan, mencukur kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (HR. Muslim, dari Abu Hurairah ra.) Sabda Nabi Saw.: “Fitrah itu ada lima macam.” kemudian beliau menjelaskannya, beliau berkata:Yaitu khitan, mencukur rambut yang tumbuh di sekitar kemaluan, memotong kuku, mencukur kumis, mencabut bulu ketiak, dan mencukur kumis.” Dan dalam hadits lain: “Sepuluh perkaratermasuk fithrahyaitu memotong kumis, memelihara jenggot, bersiwak, menghirup air ke hidung,memotong kuku, membasuh sendi-sendi, mencabut rambut ketiak, mencukut rambut sekitar kemaluan, dan memercikkan air pada kemaluan untuk menghilangkan was-was.” Mash’ab berkata: “Yang kesepuluh telah terlupakan kecuali bila maksudnya adalah berkumur.” Sedangkan sabda Nabi Saw.: “Fitrah itu ada lima macam.” maknanya adalah lima perkara yang termasuk fitrah, seperti dalam riwayat lain, yaitu: Sepuluh perkara yang termasuk fitrah.” Sebenarnya macam fitrah itu tidak hanya sepuluh, dan Nabi Saw. telah menyinggungnya dengan sabda beliau: “Sepeluh perkara yang termasuk fithrah.” Wallahu a’lam. Sementara makna fitrah sendiri diperselisihkan. Abu Sulaiman al-Khaththabi berkata: “Mayoritas ulama berpendapat, makna fitrah adalah sunnah. Demikian disampaikan oleh sekelompok ulama selain al-Khaththabi. Mereka berkata: “Maksudnya, fitrah itu termasuk sunnah para nabi -shalawatullah ‘alaihim wa al-salam-. Menurut satu pendapat fitrah diartikan sebagai ajaran agama. Lalu mayoritas fitrah di atas menurut ulama hukumnya tidak wajib. Sebagiannya diperselisihkan hukum wajibnya, seperti khitan, berkumur dan menghirup air ke hidung. Dan bisa saja perkara wajib disebut bersama dengan perkara sunnah, seperti firman Allah Swt.: Kalian makanlahbuahnya ketika berbuah, dan berikan haknya saat hari panennya.” Memberikan hak (zakat) hukumnya wajib, dan hukum memakannya tidak wajib. Wallahu a’lam. Adapun perincian hukumnya, maka khitan wajib menurut Imam Syafi’i dan ulama banyak. Sunnah menurut Malik dan mayoritas ulama. Menurut al-Syafi’i wajib khitan itu bagi semua laki-laki dan perempuan. Kemudian yang wajib bagi laki-laki adalah memotong semua kulit yang menutupkhasyafah (ujung penis) sehingga terlihat semuanya, sementara bagi wanita adalah memotong sebagian kecil kulit yang berada di vagina bagian atas. Pendapat al-Shahih dalam madzhab kita yang disetujui mayoritas ulama Syafi’iyah menyatakan, khitan itu boleh dilakukan semasa kecil, dan tidak wajib. Kita juga mempunyai satu pendapat Ashhab yang menyatakan khitan itu wajib atas wali, yakni mengkhitan anak kecilnya sebelum mencapai usia baligh. Terdapat pula pendapat Ashhabyang mengharamkan khitan sebelum mencapai usia 10 tahun. Ketika kita memutuskan dengan pendapat al-shahih, maka disunnahkan mengkhitan pada hari ketujuh dari kelahiran. Adakah hari kelahiran dihitung menjadi bagian dari tujuh hari itu? atau tanpa menghitung hari kelahiran? Dalam masalah ini ada dua pendapat Ashhab. Pendapat yang kuat adalah menghitung hari kelahiran menjadi bagian tujuh hari tersebut.   Dan begitu juga dalam Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab
أَمَّا خِتَانُ الْمَرْأَةِ  فَاعْلَمْ أَنَّ مَدْخَلَ الذَّكَرِ هُوَ مَخْرَجُ الْحَيْضِ وَالْوَلَدِ وَالْمَنِيِّ وَفَوْقَ مَدْخَلِ الذَّكَرِ ثَقْبٌ مِثْلُ إحْلِيلِ الرَّجُلِ هُوَ مَخْرَجُ الْبَوْلِ وَبَيْنَ هَذَا الثَّقْبِ وَمَدْخَلِ الذَّكَرِ جِلْدَةٌ رَقِيقَةٌ وَفَوْقَ مَخْرَجِ الْبَوْلِ جِلْدَةٌ رَقِيقَةٌ مِثْلُ وَرَقَةٍ بَيْنَ الشَّفْرَيْنِ وَالشَّفْرَانِ تُحِيطَانِ بِالْجَمِيعِ فَتِلْكَ الْجِلْدَةُ الرَّقِيقَةُ يُقْطَعُ مِنْهَا فِي الْخِتَانِ وَهِيَ خِتَانُ الْمَرْأَة
Sedangkan khitan perempuan, maka ketahuilah, bahwa tempat masuknya penis adalah tempat keluarnya haidh, anak dan mani. Di atas (bagian vagina) yang menjadi tempat masuknya penis terdapat lubang seperti lubang alat kelamin pria yang menjadi saluran kencing perempuan. Di antara saluran kencing dan tempat masuknya penis tersebut terdapat kulit tipis. Di atas saluran kencing perempuan itu terdapat kulit tipis seperti daun yang terletak di antara dua bibir vagina. Dua bibir vagina tersebut menutupi semua bagian-bagian tersebut. Kulit tipis di atas saluran kencing itulah yang sebagiannya dipotong saat khitan. Dan itulah khitan perempuan.
Maka khitan perempuan dilakukan dengan cara menghilangkan sebagian kecil kulit ari yang menutupi klitoris, bukan membuangnya sama sekali. Bahkan Rasulullah Saw. justru mengingatkan agar tidak berlebihan dalam memotong, sebagaimana terungkap dalam hadits Ummu ‘Athiyah al-Anshariyah di atas.
Adapun waktu khitan bagi perempuan yang paling baik adalah hari ketujuh dari kelahirannya. Ulama berbeda pendapat tentang penetapan hitungan hari ketujuh. Ada yang berpendapat hari pertama kelahiran dihitung satu hari, dan ini pendapat yang kuat, sementara itu, ada yang menganggap hari pertama tidak dihitung.

Redaktur: Ulil H.
Sumber: Keputusan Komisi bahtsul Masail al-Diniayah al-Maudhuiyyah Muktamar NU 32 di Makassar. dalam Ahkamul Fuqaha' Solusi Problematika Aktual Hukum Islam Keputusan Muktamar Munas dan Konbes NU 1926-2010 (LTN PBNU - KHALISTA)


Sumber : http://www.nu.or.id

DUA RAKAAT SEBELUM SUBUH MENGALAHKAN DUNIA SEISINYA


Sore ini saya mencari-cari informasi tentang sholat yang sangat besar pahalanya. dan ternyata saya menemukan di situs resminya nu.or.id, dan saya minta izin untuk menyebar luaskannya ya..., untuk ikut serta menyebarkan dakwah..

DUA RAKAAT SEBELUM SUBUH MENGALAHKAN DUNIA SEISINYA


Dua rakaat sebelum shalat subuh sangat dianjurkan oleh Rasulullah saw. Nilai dua rakaat (sebelum subuh) ini, sebagaimana pesan Rasulullah saw lebih baik dari pada jagad se-isinya.
ركعتا الفجر خير من الدنيا وما فيها
Dua rakaat shalat fajar lebih baik dari dunia se-isinya.
Banyak sekali istilah yang digunakan untuk menunjukan dua rakaat sebelum subuh. Dari redaksi hadits tersebut sebagian ulama mengatakannya shalat sunnah fajar. Adapula yang menamainya sebagai shalat sunnah subuh karena dilakukan se-sebelum shalat subun. Ada pula yang mengatakan shalat sunnah barad mungkin karena dilaksanakan ketika hari masih dingin. Ada pula yang menamakan shalat sunnah ghadat yaitu shalat sunnah yang dilakukan pagi-pagi sekali.
Oleh karena itu dalam Nihayatuz Zain, Syaikh Nawawi memperbolehkan niat shalat dua rakaat subuh ini dengan berbagai macam istilah tersebut. Misalkan ushalli sunnatal fajri rok’ataini ada’an lillahi ta’ala. Atau boleh juga ushalli sunnatal barodi rok’ataini ada’an lillahi ta’ala  sunnatas  subhi, dan seterusnya. Atau boleh juga yang lebih lengkap adalah
اُصَلِّيْ سُنَّةَ الصُّبْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ اَدَاءً لِلَّهِ تَعَالَى
Usholli sunnatas shubhi rok'ataini mustaqbilal qiblati adaa-an lillaahi ta'aala.                                                  
Di samping itu yang harus diperhatikan adalah anjuran untuk tidak berlama-lama dalam shalat, mengingat predikat shalat ini adalah shalat sunnah. Walaupun nilainya lebih berharga daripada dunia seisinya.
Selain itu alasan kebergegasan dua rakaat ini adalah mengikuti Rasulullah saw (liitba’I sunnatir rasul) yang cukup membaca surat al-Kafirun dalam rakaat pertama (setelah al-fatihah) dan al-Ikhlash (setelah al-fatihah)pada rakaat kedua. Atau membaca Alam Nasyrakh (surat al-Insyirakh) pada rakaat pertama dan Alam Taro (Surah al-Fiil) pada rakaat ke dua.
Secara praktis, tersebut pula dalam Nihayatuz zain  anjuran untuk membaca wirid khusus setelah dua rakaat sambil menunggu shalat subuh. Bacaan itu adalah (1) Ya Hayyu Ya Qayyum La Ilaha Illa anta, 40 kali. (2) Surat Al-Ikhlas, 11 kali (3) Surat Al-Falaq, 1 kali (4) Surat An-Nas, 1 kali dan (5) Subhanallah wa Bihamdihi, Subhanallahil Adhim, Asytaghfirullah, 100 kali.  
Demikianlah keterangan dua rakaat sebelum shalat subuh yang menurut sebagian ulama dikategorikan sebagai rawatib (sebagaimana shalat qabliyah lainnya) yang dilaksanakan sebelum shalat subuh.

sumber : http://www.nu.or.id/a

JENIS IKAN HIAS AIR TAWAR

Ikan Hias Air Tawar Paling Indah
Ikan Hias adalah ikan yang sangat cantik untuk di lihat untuk di pandang, ikan hias itu banyak macam keindahanya. mulai dari keindahan bentuk tubuh, warna bahkan tingkah lakunya yang terkadang lucu. jenis ikan hias sangat banyak sekali yang bisa kita pelihara di akuarium kita ataupun di kolam kita. baik itu ikan hias air tawar ataupun ikan hias air asin. ada beberapa jenis ikan hias air tawar yang bisa kit pelihara antara lain :


  1. Ikan Discus
    Ikan Discus sebagai rajanya ikan hias air tawar menarik banyak akuaris maupun orang awam yang berkeinginan untuk memeliharanya. Disamping bentuk, warna, dan coraknya yang menarik, harganya yang lumayan mahal menjadi salah satu daya tarik tersendiri untuk memelihara ikan ini. Tapi sayang sentra produksi ikan discus masih belum banyak di Indonesia.
  2. Ikan Botia
    Ikan Botia, dalam sebuah literatur disebutkan memiliki 2 macam spesies, yaitu Botia macaracanthus dan Botia hymenphysa. Di dalam buku lain yang di tulis oleh Kottelat dkk (1993), ikan botia memiliki tiga spesies, yaitu Botia macaracanthus, Botia hymenphysa dan Botia reversa. Ketiga spesies ini dibedakan salah satunya perbedaan jumlah pita hitam yang melingkar di tubuhnya. Sentra produksi ikan Botia terletak di Kota Jambi dan Kabupaten Katingan – Kalimantan Tengah.
  3. Ikan Tetra
    Ikan Tetra terkenal cukup indah (Lihat gambar di bawah). Bermacam-macam jenis tetra yang dikenal di Indonesia seperti Green Tetra, Blue Tetra, Silver Tetra, Neon Tetra & banyak lagi yang lain. Sentra produksi ikan tetra terdapat di Kota Depok dan Bogor. Wilayah pemasaran tetra saat ini lebih banyak di sekitar Jakarta dan Bogor.
  4. Ikan Cupang
    Ikan cupang adalah ikan hias yang sangat dikenal oleh masyarakat khususnya anak-anak, ikan ini terkenal punya rupa yang cantik, meski kecil ekor ikan ini bisa mengembang. Sentra produksi ikan cupang sudah banyak di Indonesia.
  5. Ikan Manfish
    Ikan manfish (Angel Fish) berasal dari Amerika Selatan, tetapi sudah banyak dibudidayakan di Indonesia. Ikan manfish disebut Angel Fish (Ikan Bidadari), karena bentuk dan warnanya menarik serta gerakkannya yang tenang. Sentra produksi ikan manfish terdapat di wilayah Jakarta dan Kota Bogor. Wilayah pendistribusiannya sebagian besar di Jakarta saja.
demikianlah jenis jenis ikan hias air tawar semoga ini bisa menambah wawasan kita dan untuk jenis jenis ikan hias yang sangat cantik silahkan klik yang ditebelin ya.., hehe. terimakasih ('_')

Baca juga tentang Kandungan Gizi Teh mahkota Dewa

JENIS JENIS IKAN HIAS YANG SANGAT CANTIK

Jenis Jenis Ikan Hias yang Sangat Cantik : Teman teman yang hobi berburu ikan hias mungkin teman teman sekalian tidak asing dengan jenis-jenis ikan hias tercantik di dunia ini mungkin sudah kenal. Namun bagi anda yang tidak menyukai ikan hias dari daftar nama nama ikan dibawah ini, Soal harga dari berbagai jenis ikan hias di bawah ini sudah tidak perlu ditanyakan lagi karena sudah pasti sangat mahal. 

JENIS JENIS IKAN HIAS YANG SANGAT CANTIK
Untuk mengetahui lebih jelas mengenai nama-nama dan jenis jenis ikan yang paling banyak dicari dan diminati pencinta ikan hias dan termasuk jajaran ikan hias termahal didunia.
Ikan ini disebut juga Zebra fish. Tulang belakangnya memiliki racun yang sangat menyakitkan dan cukup efektif. Orang yang memeliharanya pastinya harus hati hati kalau mau membersihkan akuariumnya, karena ikan ini sangat berbahaya. 



ikan ini tergolong dalam spesies Surgeon Fish, ikan yang memiliki pisau kecil dari zat kapur yang bisa disembunyikan di depan sirip ekornya. Pisau kecil ini digunakan terutama untuk sistem pertahanan dalam menghadapi predator pemangsa. 



Ikan yang satu ini tergolong dalam Angel fish. Ikan ini bisa disimpan dalam akuarium akuarium di rumah dan dapat bertahan hidup dengan baik di dalam habitatnya (hardy).


Ikan ini memiliki hubungan dekat dengan Coral Beauty. ikan yang Sifatnya sama seperti Coral Beauty, tapi sifatnya tidak  seteguh Coral Beauty. 



Ada dua varietas dari spesies ini: Mandarin fish standar dan Psychedelic Mandarin. Yang standar biasanya memiliki pola dan warna yang lebih bagus dibanding Psychedelic. Harganya tidak lebih dari $20 per ekor, tapi yang jadi masalah adalah makanannya yang sangat sulit. 



Bentuk mulutnya yang mirip paruh burung. Ikan ini menggunakan mulutnya yang seperti paruh itu untuk memecah dan memakan invertebrata kecil yang hidup di daerah koral. Biasanya mereka akan memakan secara utuh bebatuan koral atau pasir pasir laut lalu mengunyah invertebrata yg ada di dalamnya, lalu membuang sisanya. 


untuk Jenis Ikan Hias Air Tawar , ikan hias guppy silahkan klick aja ya... ('_')



sumber : http://healthiskesehatan.blogspot.com